BANGKA TENGAH, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung (Babel) secara berkala dalam tiga bulan rutin mengadakan razia ke sejumlah kawasan pertokoan yang menjual berbagai produk makanan dan minuman kadaluwarsa.
Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka Tengah, Anwar, Senin (22/6), mengatakan, razia produk kadaluwarsa rutin diadakan setiap tiga bulan sekali ke berbagai kawasan pertokoan di Bangka Tengah.
"Tiga bulan sekali kami terjun ke pertokoan untuk memantau produk-produk kadaluwarsa agar tidak lagi dijual kepada masyarakat sehingga tidak menyebabkan keracunan bagi masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut," katanya.
Ia mengatakan, untuk lokasi pertokoan yang akan dirazia dilakukan secara acak dan selalu berganti-ganti dalam satu kali razia. "Razia dilakukan secara mendadak dan satu kali dilakukan di lima pertokoan sehingga dalam satu tahun kami melakukan pengawasan di dua puluh pertokoan di Bangka Tengah," katanya.
Ia mengatakan, selama dilakukan razia ke sejumlah pertokoan terkadang ditemukan berbagai produk minuman dan makanan yang telah kadaluarsa sehingga langsung disita dan diamankan oleh tim razia untuk dimusnahkan. "Temuan produk yang telah melewati masa kadaluwarsa kebanyakan terjadi di pertokoan di daerah pedesaan sedangkan di Ibu Kota Kecamatan Koba jarang sekali ditemukan produk kadaluwarsa," katanya.
Menurut dia, ditemukannya berbagai produk yang telah habis masa kadaluwarsa di sejumlah pertokoan di daerah pedesaan disebabkan kurangnya ketelitian maupun kesadaran dari pemilik toko dalam memeriksa barang dagangannya.
"Tingkat kesadaran maupun pemahaman dari para pemilik pertokoan di daerah pedesaan masih kurang sehingga menyebabkan kurang teliti dalam memeriksa masa kadaluwarsa berbagai produk makanan dan minuman mereka," katanya.
Ia mengatakan, atas temuan produk makanan dan minuman serta produk lainnya yang telah habis masa kadaluwarsa, tim razia akan langsung memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik toko agar teliti dan rutin untuk memeriksa produk dagangannya.
"Selain penyitaan, kami juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik toko agar rutin memeriksa produk dagangannya karena bila ada masyarakat yang keracunan akibat membeli produk yang telah kadaluwarsa maka pemilik toko dapat dituntut secara hukum," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar