JAKARTA, KOMPAS.com-Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di Departemen Kehutanan terdeteksi berada di Singapura.
"Berdasar informasi terakhir yang kita terima, dia berada di Singapura," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Minggu (12/7).
Menurut Johan, sebelum diduga berada di Singapura, Anggoro berada di China. Anggoro diduga meninggalkan Indonesia sejak Juni 2008. Hal itu sesuai dengan data Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.
Johan menjelaskan, KPK sudah menjalin kerjasama dengan Polri dan organisasi antikorupsi di sejumlah negara untuk memburu Anggoro. Selain itu, KPK juga mengirimkan tim untuk menangkap Anggoro di Singapura.
Nama Anggoro muncul dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan yang menjerat anggota DPR Yusuf Erwin Faisal. Selain terjerat kasus alih fungsi hutan lindung, Yusuf juga diduga menerima suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan, Yusuf menerima uang senilai Rp 125 juta dan 220 dollar Singapura dari Anggoro Wijoyo yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR lainnya. Dugaan suap tersebut terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut.
Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut. Yusuf diminta oleh Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo untuk menyetujui usulan rancangan anggaran itu dan dijanjikan sejumlah uang. PT Masaro Radiokom adalah calon rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT.
Pada 16 Juli 2007, Yusuf Erwin sebagai Ketua Komisi IV DPR mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan. Lembar pengesahan ditandatangani pula oleh MS Kaban, selaku Menteri Kehutanan.
Tim JPU menyatakan, Yusuf telah menerima uang dari Anggoro Wijoyo yang disampaikan oleh David Angka Wijaya melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono (Rp 50 juta), Muchtaruddin (Rp 50 juta), dan Muswir (Rp 5 juta).
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo. Uang itu juga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa (30.000 dollar Singapura), Azwar Chesputra (5.000 dollar Singapura), Hilman Indra (140.000 dollar Singapura), Muchtaruddin (40.000 dollar Singapura), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta).
Anggoro juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Departemen Kehutanan. Dalam kasus itu, KPK sudah menyita uang sejumlah 20.000 dollar AS dari Sekjen Departemen Kehutanan, Boen Purnama.
0 komentar:
Posting Komentar